NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 4 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id dan https://bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |