TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 4

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang- undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan

-
Google
Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id dan https://bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB