NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 2 hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam undang-undang iniakan diatur lebih landjut dengan peraturan pemerintah |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 23 Desember 2022 Pukul 15.00 WIB |