NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 3 Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana termaktub dalam pasal 1 Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
- |