NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 2 Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang |
- |