NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 82) |
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia |
- |