TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 82)

Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Google
-