NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat 2 Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai kedudukan sebagai Badan Hukum Publik yang diberi tugas tertentu dalam bidang pemerintahan, sehubungan ketentuan termaksud pasal 1, tugas-tugas mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1970 tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum |
- | |
2. | Pasal 25 ayat 2 Tata-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah cq. Dewan |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
|
3. | Pasal 26 Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |