NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 1 Pasal 17 diubah seluruhnya semoga berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan" |
Keputusan Menteri Keuangan No. 340 Tahun 1978 tentang - |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/1978 |