NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama |
- | |
2. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Download | Google |
- | |
3. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Download | Google |
- | |
4. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Download | Google |
- | |
5. | Pasal 12 Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri |
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Download | Google |
- | |
6. | Pasal 32 Hal-hal yang mengenai pangkat, gaji dan tunjangan Hakim diatur dengan peraturan tersendiri |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim |
- |