NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 1 ayat 3 Cara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja yang ditujukan untuk keamanan, keselamatan kerja dan effisiensi pekerjaan dari pada pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Lepas Pantai |
- | |
2. | Pasal 9 ayat 1 Cara mengurus dan menggunakan cadangan umum ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1987 tentang Penetapan dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) |
- | |
3. | Pasal 10 ayat 2 Keputusan untuk mengeluarkan obligasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI |
- | |
4. | Pasal 12 ayat 2 Syarat-syarat kerjasama termaksud pada ayat (1) pasal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI |
- | |
5. | Pasal 13 angka/huruf b Syarat-Sarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB | |
6. | Pasal 15 angka/huruf d Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) yo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1985 tentang Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi |
- | |
7. | Pasal 18 ayat 4 Uang jasa Anggota Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1990 tentang Uang Jasa Para Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah Untuk Pertamina |
- | |
8. | Pasal 21 ayat 2 Syarat-syarat untuk pengangkatan Anggota Direksi termaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB | |
9. | Pasal 29 ayat 6 Penggunaan dan penetapan laba Perusahaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1987 tentang Penetapan dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) |
- |