NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden |
- |
Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:19 WIB |
|
2. | Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- |
Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:32 WIB |
|
3. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:46 WIB |
|
4. | Pasal 23 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa |
- | |
5. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- |
Belum ditetapkan https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:07 WIB |
|
6. | Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:25 WIB |
|
7. | Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
- | |
8. | Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- |
Belum ditetapkan https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:48 WIB |
|
9. | Pasal 59 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
- | |
10. | Pasal 73 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 77 Tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum |
- | |
11. | Pasal 74 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 77 Tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum |
- |