TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 5 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden

-
Google
Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:19 WIB
2. Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif diatur dalam Peraturan Pemerintah
-
Google
Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:32 WIB
3. Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya preventif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 08:46 WIB
4. Pasal 23 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa
Google
-
5. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam Peraturan Pemerintah
-
Google
Belum ditetapkan
https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:07 WIB
6. Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan
https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:25 WIB
7. Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Google
-
8. Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum ditetapkan
https://jdih.setneg.go.id/Produk dan https://www.kemkes.go.id/index.php?act=/ yang diakses pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 Pukul 09:48 WIB
9. Pasal 59 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Google
-
10. Pasal 73 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 77 Tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum
Google
-
11. Pasal 74 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 77 Tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum
Google
-