NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 9 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan |
- | |
2. | Pasal 12 ayat (2) Rencana induk Pencarian dan Pertolongan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional 2019-2038 |
- | |
3. | Pasal 18 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan khusus diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. |
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada Kecelakaan Dengan Penanganan Khusus |
- | |
4. | Pasal 20 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- | |
5. | Pasal 25 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keahlian dan/atau standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- | |
6. | Pasal 26 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- | |
7. | Pasal 28 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi Pencaraian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- | |
8. | Pasal 41 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan |
- | |
9. | Pasal 43 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. |
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan No. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional |
- | |
10. | Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan |
- |