NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat 5 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama |
Sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 83 Tahun 2015 maka ditetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama | |
2. | Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- | |
3. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal |
Dalam Pasal 48 Angka 6 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal | |
4. | Pasal 21 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- | |
5. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
Dalam Pasal 48 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal | |
6. | Pasal 27 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
Dalam Pasal 48 Angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal | |
7. | Pasal 28 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
Dalam Pasal 48 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal | |
8. | Pasal 29 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- | |
9. | Pasal 30 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- | |
10. | Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
Dalam Pasal 48 Angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal | |
11. | Pasal 41 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
Dalam Pasal 48 Angka 18 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal | |
12. | Pasal 42 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- | |
13. | Pasal 44 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- | |
14. | Pasal 45 ayat 2 Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal |
- | |
15. | Pasal 46 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal |
- | |
16. | Pasal 47 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- | |
17. | Pasal 48 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
Dalam Pasal 48 Angka 21 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja peraturan pelaksaannya diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal | |
18. | Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- | |
19. | Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal |
- | |
20. | Pasal 67 ayat 3 Ketentuan mengenai jenis Produk yang bersertifikat halal secara bertahap sebagaimana diatur pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal |
- |