TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 4 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Google
-
2. Pasal 9 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Google
-
3. Pasal 12 ayat 2

Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

-
Google
Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=
yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023 Pukul 08.41 WIB

4. Pasal 14 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=
yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.12 WIB

5. Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Google
-
6. Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Google
-
7. Pasal 27 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 1796/MENKES/PER/VIII Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Google
-
8. Pasal 28 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Kesehatan No. 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil
Google
-
9. Pasal 34

Ketentuan lebih Ianjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri

-
Google
Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=
yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.27 WIB

10. Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi
Google
-
11. Pasal 39 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
Google
-
12. Pasal 52 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Google
-
13. Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 diatur dalam Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/148/I Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Google
-
14. Pasal 58 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service=
yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.44 WIB