NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 4 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis |
- | |
2. | Pasal 9 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
- | |
3. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2023 Pukul 08.41 WIB |
|
4. | Pasal 14 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.12 WIB |
|
5. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat |
- | |
6. | Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
- | |
7. | Pasal 27 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1796/MENKES/PER/VIII Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan |
- | |
8. | Pasal 28 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan dalam suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil |
- | |
9. | Pasal 34 Ketentuan lebih Ianjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan Menteri |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.27 WIB |
|
10. | Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi |
- | |
11. | Pasal 39 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran |
- | |
12. | Pasal 52 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia |
- | |
13. | Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/148/I Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat |
- | |
14. | Pasal 58 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id dan https://jdih.kemdikbud.go.id/?service= yang diakses pada hari Jumat, tanggal 3 februari 2023 Pukul 09.44 WIB |