NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 15 ayat 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam Peraturan MPR tentang tata tertib. |
Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib |
- | |
2. | Pasal 15 ayat 9 Pimpinan MPR ditetapkan dengan Keputusan MPR. |
Keputusan MPR No. 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Pimpinan MPR Masa Jabatan 2018-2019 |
- | |
3. | Pasal 71 angka/huruf n Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 139 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi dan ditandatangani 18 Desember 2017 |
- | |
4. | Pasal 73 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
- |
Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) telah dibatalkan MK dengan Putusan Nomor 16/PUU-XVI/2018 | |
5. | Pasal 83 ayat 4 (4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR tentang tata tertib |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib |
- | |
6. | Pasal 83 ayat 2 (2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib |
- | |
7. | Pasal 84 ayat 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam Peraturan DPR tentang tata tertib. |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib |
- | |
8. | Pasal 112G Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja BAKN diatur dalam Peraturan DPR tentang tata tertib. |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib |
- | |
9. | Pasal 121 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam Peraturan DPR tentang tata tertib |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib |
- | |
10. | Pasal 204 ayat 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
- |
Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://humas.polri.go.id/informasi/uu-peraturan/?orderby=publish_date&order=asc&cp_uu-peraturan=1 yang diakses pada Selasa, 10 November 2020 pukul 20.16 WIB |
|
11. | Pasal 224 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia Negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Download | Google |
- | |
12. | Pasal 260 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib |
Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib |
- | |
13. | Pasal 427C ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam Peraturan MPR tentang tata tertib |
Peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib |
- | |
14. | Pasal 427D ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPR tentang tata tertib. |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib |
- | |
15. | Pasal 427E ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPR tentang tata tertib |
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib |
- |