NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 6 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
- | |
2. | Pasal 7 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud padi ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
- | |
3. | Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya-Rekam |
- | |
4. | Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan hasil serah limpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
- | |
5. | Pasal 30 ayat 2 Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
- | |
6. | Pasal 31 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam |
- |