TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal -

-

Keputusan Menteri No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penjelasan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M
Google
Ditetapkan tanggal 2 Juni 2020
2. Pasal 4 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
3. Pasal 5 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

-
Google
Belum diterbiitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
4. Pasal 6 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
5. Pasal 9 ayat 2

Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
6. Pasal 13 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
7. Pasal 14 ayat 2

Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
8. Pasal 15 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian sisa kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
9. Pasal 16 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
10. Pasal 19 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
11. Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH dan petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
12. Pasal 30 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengecualian pemberangkatan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
13. Pasal 32 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
14. Pasal 33 ayat 2

Ketentuan mengenai pelibatan KBIHU dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
15. Pasal 34 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi
Google
Ditetapkan tanggal 08 Februari 2021
16. Pasal 38 ayat 2

Ketentuan mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
17. Pasal 39 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
18. Pasal 40 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
19. Pasal 42 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan asuransi kepada Jemaah Haji diatur dalam Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
20. Pasal 48 ayat 3

Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Google
Sumber: https://sipuu.setkab.go.id/

Akses tanggal 26 Mei 2020
21. Pasal 51 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
22. Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Google
-
23. Pasal 56 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing, seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Google
-
24. Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK, izin PIHK, dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Menteri

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
25. Pasal 63 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
26. Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan pengisian sisa kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Google
-
27. Pasal 67 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Google
-
28. Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Google
-
29. Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran, pengecualian bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang dapat diberangkatkan, dan penundaan keberangkatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Google
-
30. Pasal 76 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
31. Pasal 78 ayat 4

Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
32. Pasal 79 ayat 3

Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal akomodasi dan konsumsi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
33. Pasal 84

Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
34. Pasal 85 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
35. Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
36. Pasal 95 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
37. Pasal 98

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelindungan PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97 diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
38. Pasal 99 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
39. Pasal 101 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
40. Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019
41. Pasal 109

Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Google
-
42. Pasal 110 ayat 4

Ketentuan mengenai penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum diterbitkan
Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 2019