NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 8 ayat (7) Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 8, Ayat: 7, Angka/Huruf: - Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, melainkan hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- |
2. | Pasal 8 ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 8, Ayat: 8, Angka/Huruf: - Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- |
3. | Pasal 10 angka/huruf a Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas: a. menyusun kebijakan nasional Sumber Daya Air; |
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air |
Ketentuan tersebut tidak mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan namun terdapat Perpres yang melaksanakan ketentuan Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a UU 17/2019 | |
4. | Pasal 11 angka/huruf a Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional Sumber Daya Air; |
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air |
Ketentuan tersebut tidak mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan namun terdapat Perpres yang melaksanakan ketentuan Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a UU 17/2019 | |
5. | Pasal 19 ayat (5) Penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum |
Ketentuan Pasal 19 ayat (5) UU 17/2019 ini telah dihapus dengan UU 6/2023 | |
6. | Pasal 19 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum |
PP 122/2015 merupakan peraturan pelaksana atas ketentuan Pasal 3,7,dan 10 UU 11/1974. Namun di dalamnya mengatur substansi penyelenggaraan SPAM oleh BUMN/BUMD. | |
7. | Pasal 19 ayat (6) Penugasan Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Ketentuan Pasal 19 ayat (6) UU 17/2019 ini telah dihapus dengan UU 6/2023 | |
8. | Pasal 20 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan pengambilalihan tugas dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan. Berdasarkan informasi dari Kementerian PUPR, progres penyusunan PP masih dalam tahap proses paraf Menteri. |
|
9. | Pasal 22 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Ketentuan ini juga lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. | |
10. | Pasal 22 ayat (6) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
- |
Terdapat Kepres 12/2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai yang secara substansi mengatur tentang Wilayah Sungai. Namun, Kepres tersebut merupakan peraturan pelaksanaan UU 7/2004. | |
11. | Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- |
|
12. | Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- |
|
13. | Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- |
|
14. | Pasal 39 ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, program Pengelolaan Sumber Daya Air, dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada iyat (2) sampai dengan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- | |
15. | Pasal 40A ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Berdasarkan PP 30/2024, Persetujuan pengalihan alur sungai dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. | |
16. | Pasal 40 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
PP Belum Ditetapkan, namun terdapat Peraturan Menteri PUPR Nomor 2/2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang di dalamnya mengatur tentang izin bagi setiap orang untuk melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana SDA. Peraturan menteri tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan PP 121/2015 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU 11/1974. | |
17. | Pasal 41 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- | |
18. | Pasal 43 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- | |
19. | Pasal 51 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- | |
20. | Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 serta perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- | |
21. | Pasal 54 ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- |
|
22. | Pasal 56 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- |
|
23. | Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- | |
24. | Pasal 61 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- |
|
25. | Pasal 62 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
- |
|
26. | Pasal 63 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Namun PP 30/2024 tidak mengatur ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam Bab tersendiri, melainkan terdapat pada beberapa ketentuan Pasal dengan menyebutkan peran serta masyarakat. | |
27. | Pasal 65 ayat (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional |
- | |
28. | Pasal 65 ayat (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- |
Belum ditetapkan. | |
29. | Pasal 65 ayat (4) Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. |
Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional |
- | |
30. | Pasal 66 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja, dan pedoman pembentukan wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- |
Belum ditetapkan, namun terdapat Peraturan Menteri PUPR No. 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai, namun peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan UU 7/2004. Serta terdapat Peraturan Menteri PUPR 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan SDA pada Tingkat Wilayah Sungai, namun peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Perpres 10/2017 tentang Dewan SDA yang sudah dicabut oleh Perpres 53/2022. |