NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren |
- |
|
2. | Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren |
- | |
3. | Pasal 18 ayat 3 Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren |
- | |
4. | Pasal 20 Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren |
- | |
5. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren |
- | |
6. | Pasal 28 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren |
- | |
7. | Pasal 30 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren |
- | |
8. | Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren |
- | |
9. | Pasal 48 ayat 5 Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren |
Ditetapkan tanggal 2 September 2021 Sumber Akses: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176518/Salinan_Perpres_Nomor_82_Tahun_2021.pdf |
|
10. | Pasal 49 ayat 2 Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren |
Ditetapkan tanggal 2 September 2021 Sumber Akses: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176518/Salinan_Perpres_Nomor_82_Tahun_2021.pdf |