TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal I angka/huruf 1

Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, ayat (4f), ayat (4g), dan ayat (4h) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2023 tentang Tata Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Google
-
2. Pasal I angka/huruf 4

Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 ayat (1) : Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

-
Google
Perlak yang diamanatkan ketentuan pasal ini adalah peraturan dari masing-masing lembaga, yaitu MA, DPR, dan Presiden.

Perlak tersebut Belum Ditetapkan,

berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab.go.id/, http://peraturan.go.id/ , https://jdih.mkri.id/cari_peraturanperundangan.php, https://jdih.mahkamahagung.go.id/, dan http://www.dpr.go.id/jdih/, yang diakses pada hari Selasa, tanggal 3 November 2023 Pukul 14.34 WIB.
3. Pasal I angka/huruf 10

Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 27A diubah, huruf d dan huruf e ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 27A dihapus sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A ayat (7) : Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Google
-