NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 10 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |
2. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |
3. | Pasal 13 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB |
|
4. | Pasal 16 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |
5. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |
6. | Pasal 48 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |
7. | Pasal 54 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |
8. | Pasal 56 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |
9. | Pasal 57 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif selagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |
10. | Pasal 58 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB | |
11. | Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkumham yang diakses pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Pukul 10.00 WIB |