NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat 9 Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut hasil rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
- |
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen. | |
2. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
- | |
3. | Pasal 21 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
- | |
4. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
- | |
5. | Pasal 26 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
- |