NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 13 ayat 7 Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI No. 09 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
- |