NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 9 ayat 3 Ketentuan mengenai pedoman, batas, koordinat, luas wilayah, tata cara, dan syarat-syarat mengenai penawaran, prosedur, penyiapan dokumen lelang, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 | |
2. | Pasal 10 ayat 6 Pemanfaatan Langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 7 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 | |
3. | Pasal 13 ayat 3 Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja yang dapat dipertahankan pada tahap Eksploitasi dan perubahan Luas Wilayah IUP pada setiap tahapan Usaha Pertambangan Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
|
telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 | |
4. | Pasal 30 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
- | |
5. | Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi |
telah diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 2014 |