NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 15 Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi |
Pasal 15 tidak mengamanatkan PP, namun dalam Konsideran Menimbang PP 2/21 disebutkan sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 15 UU 4/11 | |
2. | Pasal 17 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 17, Ayat: (4), Angka/Huruf: - IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar |
- |
3. | Pasal 17 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 17, Ayat: (5), Angka/Huruf: - Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, kriteria, dan jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |
4. | Pasal 22 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasai, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial |
- | |
5. | Pasal 22A ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat Dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar |
Pasal 22A merupakan ketentuan yang ditambahkan melalui UU 6/2023 | |
6. | Pasal 27 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial |
- | |
7. | Pasal 28 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 28, Ayat: (3), Angka/Huruf: - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |
8. | Pasal 31 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- | |
9. | Pasal 38 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan Untuk Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial |
- | |
10. | Pasal 39 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- | |
11. | Pasal 45 ayat (5) Ketentuan mengenai jaringan IG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional |
Pasal ini tidak mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksanaan, namun ketentuan ini dilaksanakan melalui Perpres No. 27 Tahun 2014 | |
12. | Pasal 53 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- | |
13. | Pasal 56 ayat (5) Sertifikat tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan. |
UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA, Pasal: 56, Ayat: -, Angka/Huruf: - Dihapus |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial |
- |
14. | Pasal 56 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA, Pasal: 56, Ayat: -, Angka/Huruf: - Dihapus |
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial |
- |
15. | Pasal 57 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- | |
16. | Pasal 63 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial |
- |