TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 15

Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Google
Pasal 15 tidak mengamanatkan PP, namun dalam Konsideran Menimbang PP 2/21 disebutkan sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 15 UU 4/11
2. Pasal 17 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 17, Ayat: (4), Angka/Huruf: -

IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
Google
-
3. Pasal 17 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.
UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 17, Ayat: (5), Angka/Huruf: -

Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, kriteria, dan jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Google
-
4. Pasal 22 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasai, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden No. 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial
Google
-
5. Pasal 22A ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat Dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Google
Pasal 22A merupakan ketentuan yang ditambahkan melalui UU 6/2023
6. Pasal 27 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
Google
-
7. Pasal 28 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 28, Ayat: (3), Angka/Huruf: -

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Google
-
8. Pasal 31 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Google
-
9. Pasal 38 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan Untuk Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Google
-
10. Pasal 39 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Google
-
11. Pasal 45 ayat (5)

Ketentuan mengenai jaringan IG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
Google
Pasal ini tidak mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksanaan, namun ketentuan ini dilaksanakan melalui Perpres No. 27 Tahun 2014
12. Pasal 53 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Google
-
13. Pasal 56 ayat (5)

Sertifikat tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan.
UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA, Pasal: 56, Ayat: -, Angka/Huruf: -

Dihapus

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial
Google
-
14. Pasal 56 ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA, Pasal: 56, Ayat: -, Angka/Huruf: -

Dihapus

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial
Google
-
15. Pasal 57 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Google
-
16. Pasal 63 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Google
-