NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat 3 Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat |
0 |