NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah |
Undang-Undang ini tidak mengamanatkan Perlak, akan tetapi peraturan yang terkandung di dalam PP No 78 Tahun 2012 berkaitan dengan substansi Undang-Undang ini |