NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 10 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan. |
- | |
2. | Pasal 23 Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta sekretariat KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan |
- | |
3. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) duatur dengan Peraturan Presiden. |
- |
RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden |
|
4. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen, pendidikan, pelatihan, magang, dan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan |
- | |
5. | Pasal 38 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA, Pasal: 74, Ayat: 0, Angka/Huruf: 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 74, Ayat: 0, Angka/Huruf: 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Ketentuan dalam Pasal tersebut telah diubah oleh UU Ciptaker |
6. | Pasal 41 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan |
- | |
7. | Pasal 43 ayat 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan mekanisme imbal dagang, termasukofset sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri |
- | |
8. | Pasal 44 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan Kontrak Jangka Panjang |
- | |
9. | Pasal 50 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana maksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan |
- | |
10. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 11/2020 tentang CIPTA KERJA, Pasal: 74, Ayat: 0, Angka/Huruf: 6 Ketentuan mengenai tata cara pemberian Perizinan Berusaha terkait pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. UU No. 6/2023 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal: 74, Ayat: 0, Angka/Huruf: 6 Ketentuan mengenai tata cara pemberian Perizinan Berusaha terkait pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan |
Ketentuan dalam Pasal tersebut telah diubah oleh UU Ciptaker |
11. | Pasal 60 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan |
- | |
12. | Pasal 62 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan dan preferensi harga oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- |
RPerpres tentang Kebijakan Pengelolaan Kegiatan Produksi dan Penjaminan Industri Pertahanan Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden |