NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 8 ayat 3 Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang |
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Download | Google |
- | |
2. | Pasal 9 ayat 3 Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang |
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Download | Google |
- | |
3. | Pasal 11 Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang |
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Download | Google |
- | |
4. | Pasal 13 ayat 2 Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. |
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 |
- | |
5. | Pasal 15 ayat 8 Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional Dan Sekretariat Jenderak Dewan Ketahanan Nasiona |
- | |
6. | Pasal 17 ayat 4 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB | |
7. | Pasal 20 ayat 2 Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB | |
8. | Pasal 20 ayat 3 Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Pukul 11.30 WIB | |
9. | Pasal 22 ayat 2 Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2014 tentang Penataaan Wilayah Pertahanan Negara |
- |