NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 13 ayat 7 Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK |
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI No. 04 Tahun 2014 tentang Peraturan Kepala PPATK No. PER-04/1.02/PPATK/03/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan No: PER-11/1.02/PPATK/06/2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
Pasal 13 ayat (7) mengamanatkan dibentuknya Keputusan Kepala PPATK tetapi yang dibentuk Peraturan Kepala PPATK | |
2. | Pasal 20 ayat 4 Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 881 Tahun 2003 tentang Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK |
0 | |
3. | Pasal 27 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2003 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK |
0 | |
4. | Pasal 40 ayat 2 --- |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |