TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Google
Diubah dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
2. Pasal 17 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB
3. Pasal 20 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB
4. Pasal 22 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB
5. Pasal 31 ayat 2

) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB