NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 14 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1948 tentang PP No. 67 Tahun 1948 Tentang Mengatur Hal Permohonan Grasi Dengan Menarik Kembali Segala Peraturan Mengenai Soal Ini Yang Sampai Kini Berlaku |