NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 9 ayat 4 Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan. |
PP ini mengatur substansi dari Pasal 9 ayat (4) (5), 14 ayat (4), 15 ayat (4), 24 ayat (3), 27 ayat (2), 61, dan Pasal 69 ayat (2). | |
2. | Pasal 9 ayat 5 Dalam hal yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan. |
- | |
3. | Pasal 14 ayat 4 Jumlah minimun harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan peribadi pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Tentang Perubahan Atas PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. |
- | |
4. | Pasal 15 ayat 4 Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. |
- | |
5. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. |
- | |
6. | Pasal 27 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. |
- | |
7. | Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara penggabungan yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. |
- | |
8. | Pasal 69 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No.63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan. |
- |