NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh |
- | |
2. | Pasal 27 ayat 3 Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan |
- | |
3. | Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | |
4. | Pasal 37 ayat 2 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB Namun terdapat RPP tentang Tata Cara Penguasaan, Pengembangan, Penjalaran dan Perlindungan Teknologi Keantariksaan berdasarkan: https://puskkpa.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2018/120/Menggali-Review-Pakar-dalam-Penyusunan-RPP-Implementasi-UU-No212013 yang diakses pada hari Jumat, tanggal 25 Januari 2019 Pukul 12.40 WIB |
|
5. | Pasal 38 ayat 4 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional |
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
6. | Pasal 40 ayat 5 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden melalui usulan Menteri yang mengoordinasikan Lembaga. |
Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040 |
Pasal 40 tidak mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksanaan, namun Perpres No. 45 Tahun 2017 pada bagian konsiderans ‘menimbang’ merujuk pada Pasal 40 UU 21/2013 | |
7. | Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | |
8. | Pasal 57 Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan |
- | |
9. | Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan investigasi kecelakaan Wahana Antariksa diatur dalam Peraturan Lembaga. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | |
10. | Pasal 69 ayat 5 Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | |
11. | Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | |
12. | Pasal 84 ayat 3 Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB | |
13. | Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan |
- | |
14. | Pasal 94 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB |