TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Google
-
2. Pasal 27 ayat 3

Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Google
-
3. Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga.

-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
4. Pasal 37 ayat 2

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan:
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB

Namun terdapat RPP tentang Tata Cara Penguasaan, Pengembangan, Penjalaran dan Perlindungan Teknologi Keantariksaan berdasarkan: https://puskkpa.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2018/120/Menggali-Review-Pakar-dalam-Penyusunan-RPP-Implementasi-UU-No212013 yang diakses pada hari Jumat, tanggal 25 Januari 2019 Pukul 12.40 WIB
5. Pasal 38 ayat 4

Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden

Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Google
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
6. Pasal 40 ayat 5

Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden melalui usulan Menteri yang mengoordinasikan Lembaga.

Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040
Google
Pasal 40 tidak mengamanatkan dibentuknya peraturan pelaksanaan, namun Perpres No. 45 Tahun 2017 pada bagian konsiderans ‘menimbang’ merujuk pada Pasal 40 UU 21/2013
7. Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembangunan dan pengoperasian Bandar Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
8. Pasal 57

Ketentuan mengenai standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Google
-
9. Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan investigasi kecelakaan Wahana Antariksa diatur dalam Peraturan Lembaga.

-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan http://peraturan.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
10. Pasal 69 ayat 5

Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
11. Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
12. Pasal 84 ayat 3

Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB
13. Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Google
-
14. Pasal 94 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.lapan.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 11.30 WIB