NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 3 ayat 2 Objek Pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat. |
- | |
2. | Pasal 7 ayat 2 Ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
- | |
3. | Pasal 10 ayat 3 Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Keuangan No. 517/KMK.04/ Tahun 2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran BPHTB. |
- | |
4. | Pasal 20 ayat 2 Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.04/ Tahun 2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK/2004. | |
5. | Pasal 23 ayat 3 Tata cara pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Pemerintah No. 114 Tahun 2000 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 33 TAHUN 1997 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH |
--- |