TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 3 ayat 2

Objek Pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat.
Google
-
2. Pasal 7 ayat 2

Ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Google
-
3. Pasal 10 ayat 3

Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

Keputusan Menteri Keuangan No. 517/KMK.04/ Tahun 2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran BPHTB.
Google
-
4. Pasal 20 ayat 2

Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

Keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.04/ Tahun 2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB.
Google
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK/2004.
5. Pasal 23 ayat 3

Tata cara pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
Peraturan Pemerintah No. 114 Tahun 2000 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 33 TAHUN 1997 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Google
---