TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 9 ayat 2

pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden

-
Google
Rperpres tentang Tata Acara Penetuan Bentuk Hukum Pengesahan Perjanjian Internasional berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden
2. Pasal 11 ayat 1

Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden

-
Google
RPerpres tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performance (Traktat Beijing tentang Pertunjukan Audiovisual) dan RPerpres tentang Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for person Who Are Blind, Visually, Impoired, or otherwise Print Disable (Traktat Marrakes untuk fasilitas akses atas ciptaan yang dipublikasikan bagi disabilitas netra, gangguan penglihatan atau disabilitas dalam membaca karya cetak) berdasarkan Kepres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019