NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat |
- | |
2. | Pasal 35 Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. |
- | |
3. | Pasal 43 ayat 2 Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Kepres No. 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
- | |
4. | Pasal 45 Untuk pertama kali pada saat undang-undang ini mulai berlaku Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makasar. |
Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar. |
- | |
5. | Pasal 47 ayat 2 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-Undang. |
UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Download | Google |
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006, UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dinyatakan bertentangan dgn UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |