NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal - - |
Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang |
Tidak diamanatkan oleh pasal tertentu, namun mengandung substansi dari UU No. 37 Tahun 2000 | |
2. | Pasal 6 ayat 2 Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang |
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
- | |
3. | Pasal 9 ayat 7 Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB |
|
4. | Pasal 12 ayat 2 Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Sabang diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://bpks.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 Pukul 13.35 WIB |