NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 8 ayat 1 Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi kepulauan seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. |
- |