NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 15 ayat 5 Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 14/M Tahun 2016 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019 |
mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. | |
2. | Pasal 16 Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran asing |
Kepmen Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing |