NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | |
2. | Pasal 6 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | |
3. | Pasal 9 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | |
4. | Pasal 10 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | |
5. | Pasal 11 ayat 4 Ketetntuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pelaksanaan sumpah atau janji anggota rakyat terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | |
6. | Pasal 12 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pembinaan kesatuan rakyat terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | |
7. | Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai persayaratan dan tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | |
8. | Pasal 26 Ketetentuan mengenai pelaksanaan Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |