TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 23 ayat 4

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Google
-
2. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
-
Google
Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB
3. Pasal 36

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman

Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas,Kewajiban dan Syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan
Google
-
4. Pasal 37

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial

Keputusan Menteri Kesehatan No. 38/HUK Tahun 1996 tentang Pekerja Sosial Kecamatan
Google
-
5. Pasal 37

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial

Keputusan Menteri Kesehatan No. 10/HUK Tahun 2007 tentang Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
Google
-
6. Pasal 37

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial

Keputusan Menteri Kesehatan No. 43/HUK Tahun 2007 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
Google
-
7. Pasal 64

Pelaksanaan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
-
Google
Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB