TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 3 ayat 1

Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.

Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Google
-
2. Pasal 6

Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, danPasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
Google
-
3. Pasal 16 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
Google
1. PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
2. PP No. 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir
4. Pasal 17 ayat 1

Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
Google
-
5. Pasal 17 ayat 3

Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
Google
PP No. 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
6. Pasal 18 ayat 1

Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya.
Peraturan Pemerintah No. 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Google
-
7. Pasal 19 ayat 2

Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu Yang Bekerja di Instalasi Yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion
Google
-
8. Pasal 20 ayat 1

Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Google
PERKA BAPETEN No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir mencabut:
PERKA BAPETEN No. 18 Tahun 2012 tentang Inspektur Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir
9. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Google
-
10. Pasal 34 ayat 2

Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir
Google
-
11. Pasal 34 ayat 4

Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2009 tentang tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir
Google
Pada konsiderans menimbang tidak tertera rujukan Pasal 34 ayat (4) UU 10/1997 namun pada konsiderans menimbang poin c dinyatakan tentang batas pertanggungjawaban instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.
12. Pasal 37 ayat 2

Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir
Google
-