NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian produksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
2. | Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas, dan mekanisme penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan |
Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan |
|
3. | Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan |
Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan |
|
4. | Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan |
Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan |
|
5. | Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas dan batas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan |
Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan |
|
6. | Pasal 34 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
7. | Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
8. | Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
9. | Pasal 65 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
10. | Pasal 71 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
11. | Pasal 76 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
12. | Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 75 ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
13. | Pasal 86 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
14. | Pasal 89 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan |
Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan |
|
15. | Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasctamabang |
- | |
16. | Pasal 103 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
17. | Pasal 109 Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
18. | Pasal 111 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
19. | Pasal 112 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
20. | Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagai-ana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115 diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
21. | Pasal 127 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri. |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara |
|
22. | Pasal 144 Pasal 144 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur pembinaan serta pengawasan sebagaiana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142 dan Pasal 143 diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara |
- | |
23. | Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan Pasal 152 diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
Perubahan: 1. PP 24/2012; 2. PP 1/2014; 3. PP 77/2014; dan 4. PP 1/2017; 5. PP 8/2018. Dicabut dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |