NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 47 ayat (3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan (...) pendidikan lainnya |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah |
Dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 |