NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan Dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika |
- | |
2. | Pasal 6 ayat (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
3. | Pasal 7 ayat (4) Rencana induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh Presiden. |
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017-2041 |
- | |
4. | Pasal 13 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
5. | Pasal 19 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
6. | Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama dan izin relokasi stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
7. | Pasal 22 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
8. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
9. | Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
10. | Pasal 28 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
11. | Pasal 36 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
12. | Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelayanan jasa konsultasi dan kalibrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
13. | Pasal 43 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif layanan informasi khusus dan layanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
14. | Pasal 44 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
15. | Pasal 48 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan yang laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
16. | Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai studi kelayakan, tata cara pendaftaran stasiun pengamatan dalam sistem jaringan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
- |
Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran dalam situs http://jdih.bmkg.go.id/ pada hari Selasa, 26 April 2022 Pukul 15:11 WIB |
|
17. | Pasal 59 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
18. | Pasal 60 ayat (2) Standar teknis dan operasional pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
19. | Pasal 67 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan perubahan iklim diatur dengan Peraturan Presiden. |
- |
Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran dalam situs jdih.setkab.go.id pada hari Selasa, 26 April 2022 Pukul 15:11 WIB |
|
20. | Pasal 72 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
- | |
21. | Pasal 73 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
- | |
22. | Pasal 76 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
- | |
23. | Pasal 79 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
- | |
24. | Pasal 87 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2014 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
- | |
25. | Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
Dalam Konsiderans Menimbang PP 11/2016 tidak disebutkan amanat Pasal 90 UU MKG, namun substansi PP 11/2016 didalamnya juga mengatur peran serta masyarakat |