TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 6 ayat 3

Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
2. Pasal 8 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Google
-
3. Pasal 9 ayat 4

Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima

Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia
Google
-
4. Pasal 10 ayat 2

Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia
Google
-
5. Pasal 14 ayat 2

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
6. Pasal 15 ayat 3

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Google
Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
7. Pasal 20

Pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Panglima

-
Google
Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
8. Pasal 24 ayat 2

Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik KepolisianNegara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Kepolisian RI No. Skep/213/VII Tahun 1985 tentang Skep/213/VII/1985 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI
Google
Tertanggal 1 Juli 1985
9. Pasal 25 ayat 2

Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tandapengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

-
Google
Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
10. Pasal 26 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

-
Google
Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
11. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer
Google
-