NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 25 ayat 1 Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
- | |
2. | Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan kriteria penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. |
--- | |
3. | Pasal 29 ayat 7 Kriteria penetapan, tata cara, dan mekanisme pengambilalihan serta pendistribusian Tanah Telantar untuk pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR |
Tidak mengamanatkan Pasal secara jelas, namun dalam konsideran menimbang terdapat pencantuman "Undang_Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Muncul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian |
|
4. | Pasal 35 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- |
Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 pukul 11.58 Wib. |
|
5. | Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
- | |
6. | Pasal 53 Ketentuan ... penggantian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
- | |
7. | Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
- | |
8. | Pasal 66 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
- | |
9. | Pasal 70 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 Pukul 12.05 Wib |