TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 25 ayat 1

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Google
-
2. Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan kriteria penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Google
---
3. Pasal 29 ayat 7

Kriteria penetapan, tata cara, dan mekanisme pengambilalihan serta pendistribusian Tanah Telantar untuk pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Google
Tidak mengamanatkan Pasal secara jelas, namun dalam konsideran menimbang terdapat pencantuman "Undang_Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Muncul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian
4. Pasal 35 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 pukul 11.58 Wib.
5. Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Google
-
6. Pasal 53

Ketentuan ... penggantian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Google
-
7. Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Google
-
8. Pasal 66 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Google
-
9. Pasal 70 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 Pukul 12.05 Wib