NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 2 ayat 3 Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang |
UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Download | Google |
- UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.49 Tahun 2009 - UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 - UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.50 Tahun 2009 - UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer |
|
2. | Pasal 14 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung |
- |
Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go. id/perpres.html, https://jdih.setneg. go.id/, http://sipuu.setkab. go.id/, yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB. |
|
3. | Pasal 35 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim Konstitusi diatur dengan undang-undang |
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Download | Google |
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 | |
4. | Pasal 48 ayat 2 Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung |
- |