NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 8 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
UU No. 32/2024 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal: 8, Ayat: 6, Angka/Huruf: - Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Akan tetapi Pasal 31, 32 dan 35 undang-undang ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana. Peraturan pelaksana ini telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. |
2. | Pasal 16 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Akan tetapi Pasal 31, 32 dan 35 undang-undang ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana. Peraturan pelaksana ini telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. |
|
3. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemeritah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
Peraturan pelaksana ini telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. | |
4. | Pasal 18 ayat 2 Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 32/2024 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal: 18, Ayat: 2, Angka/Huruf: - Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan suatu Kawasan Suaka Alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai Cagar Biosfer dan status internasional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Akan tetapi Pasal 31, 32 dan 35 undang-undang ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana. Peraturan pelaksana ini telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. |
5. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa |
- | |
6. | Pasal 22 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa |
- | |
7. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 32/2024 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal: 23, Ayat: 3, Angka/Huruf: - Ketentuan lebih lanjut mengenai Tumbuhan dan Satwa yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa |
- |
8. | Pasal 25 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa |
- | |
9. | Pasal 29 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu wilayah sebagai kawasan pelestarian alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Akan tetapi Pasal 31, 32 dan 35 undang-undang ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana. Peraturan pelaksana ini telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. |
|
10. | Pasal 34 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 32/2024 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal: 34, Ayat: 7, Angka/Huruf: - Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam |
|
11. | Pasal 36 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar |
- | |
12. | Pasal 37 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 32/2024 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal: 37, Ayat: 5, Angka/Huruf: - Ketentuan lebih lanjut menganai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Akan tetapi Pasal 31, 32 dan 35 undang-undang ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksana. |
13. | Pasal 38 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
Dengan digantinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai pengaturan pembagian kewenangan tidak lagi ada dalam Peraturan Pemerintah melainkan diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |