NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2004 tentang TENTANG Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Pnbp Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman |
||
2. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN |
||
3. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2005 tentang TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN |
||
4. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Tentang VISA, IZIN, MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN |
||
5. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1994 tentang Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN |
||
6. | Pasal 5 (1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.GR.02.01 Tahun 2014 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi |
- | |
7. | Pasal 7 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian |
- | |
8. | Pasal 17 angka/huruf f Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena: f. alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan
|
- | |
9. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan |
- | |
10. | Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian |
- | |
11. | Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau perncabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia |
- | |
12. | Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian |
- |